KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang remaja berinisial MA, usia 20 tahun melakukan aksi penganiayaan terhadap temannya karena dendam pernah dikeroyok beberapa waktu lalu.
Aksi MA dilakukan Lapangan Voli Kampung Baru, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Bontang – Kaltim, Jumat (25/11/2022) sekira pukul 01.30 Wita.
Menurut keterangan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasat Reskrim Iptu Binar Hutapea, dugaan sementara motif penganiayaan tersebut karena balas dendam tersangka karena dikeroyok oleh korban dan teman – temannya.
” Dugaan sementara, motifnya karena balas dendam,” kata IPTU Bonar (25/11/2022).
Dijelaskan Bonar, korban mengalami luka di lengan bagian kiri. Dari hasil laporan pihak kepolisian langsung memburu tersangka.
“Kita amankan tersangka di rumahnya saat sedang tidur, sekira jam 11.15 Wita, ” jelasnya.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Bontang. Ia dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Reporter : Amel
Editor : Kartika Anwar