KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polisi mengamankan dump truck yang membawa kayu tanpa dokumen alias kayu ilegal. Satu orang berinisial Ws (25) yang diketahui mengemudikan kendaraan bernomor polisi KH 8285 FN kini telah diamankan oleh Polres Bontang.
Penangkapan terhadap warga RT 04 Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak tersebut, pada Sabtu pagi (5/5/2020) sekira pukul 05.20 Wita, saat melintas di tugu selamat datang Bontang.
“Kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku, bermuatan ratusan kayu jenis papan dan balok berbagai ukuran, terinci 286 Lembar papan dan 5 batang Kayu jenis meranti dan kapur,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, pengangkut kayu ilegal tersebut berjalan dari arah Kutai Timur menuju Bontang. Sebelumnya, pihaknya telah mendapat informasi dari masyarakat, hingga akhirnya dilakukan penghadangan di tugu selamat datang.
“Saat diperiksa, tidak bisa menunjukkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu itu atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” jelasnya.
Saat ini ditambahkan Kasubag Humas Polres Bontang, AKP Suyono, tersangka dan barang bukti telah diamankan. Tersangka dijerat pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU RI No.18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ujarnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar