KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim Rajawali Polres Bontang, mengamankan 3 orang pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian kucing. Dari identitas KTP, menunjukkan ketiganya merupakan Warga Samarinda. 3 tersangka yakni Sf (23), Ri (38), dan De (25).
Aksinya itu dilakukan di Jalan Sumbawa Hop 5 Kelurahan Satimpo Bontang Selatan, Rabu (17/6/2020) kemarin. Sehari setelahnya, mereka diringkus oleh Tim Rajawali di Jalan WR Soepratman Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, ketiganya bukan pemain baru. Atas pengembangan kasus ini, diketahui ketiganya juga melakukan perbuatan yang sama yakni pencurian sepeda di Samarinda.
Sementara, mereka datang ke Bontang dengan menggunakan mobil rental. “Sengaja ke Bontang, memang tujuannya untuk cari target, waktu keliling, lihat ada kucing diambil sama kandangnya juga,” ungkapnya.
Barang Bukti Kucing Diamankan Polisi
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 1 juta. Tak hanya menggondol kucing jenis anggora, di hari yang sama mereka juga membawa kabur sebuah sepeda yang terparkir di halaman rumah Warga Jalan Ulin Hop 1 Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan, seharga Rp 2 juta.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polres Bontang, Ipda Probo Suja Samhari, rencananya barang curian tersebut akan dijual, hal itu dibuktikan dengan adanya percakapan transaksi jual beli di handphone pelaku.
“Modusnya pura-pura dari travel mau ambil barang yang dititipkan. Tapi korban bilang tidak ada titipan. Nah pas korban masuk rumah, diambil sepedanya dinaikkan ke mobil,” bebernya.
Barang bukti sepeda
Kini, ketiganya telah diamankan di Polres Bontang, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar