KITAMUDAMEDIA, Bontang – Mulai Jumat (26/6/2020) ini seluruh tempat wisata di Bontang mulai dibuka. Lebih cepat dari kesepakatan awal yakni pada bulan Juli. Tempat Hiburan Malam ( THM ) dan Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) dibuka dengan catatan seluruh pemilik usaha maupun pengelola wajib mematuhi protokol kesehatan.
Dikatakan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Bontang Bambang Cipto Mulyono, pembukaan tempat wisata ini mengacu pada Surat Imbauan Wali Kota Bontang nomor 556/269/dispopar 1. Tentang Reaktivitas ODTW dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang juga mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Hari ini boleh buka, kita sudah lakukan survei, sebelumnya juga sudah kita undang mereka untuk ikut sosialisasi, apa saja yang harus diperhatikan,” ungkapnya.
Seluruh protokol kesehatan wajib dipatuhi, guna menghindari penularan virus Covid-19 di tempat wisata. Pengelola wajib menggunakan masker dan face shield, melakukan rapid test terlebih dulu terhadap karyawannya, menyiapkan tempat cuci tangan, dan cek suhu tubuh bagi para pengunjung.
“Setiap 2 minggu kita akan evaluasi,” tambahnya.
Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan tersebut, nantinya akan mendapatkan peringatan dari Dispopar. Terberat, sanksinya yakni pencabutan Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Kalo rapornya merah kita peringatkan dulu, masih bandel ya kita tutup sementara, bisa sampai pencabutan TDUP,” tegasnya.
Selain tempat wisata, fasilitas olahraga di Bontang bertahap juga mulai beroperasi sejak Sabtu lalu (20/6/2020) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar