Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Menaker Rilis WFH Sehari Sepekan, Gaji tak Dipotong, Cuti Tahunan Tetap Utuh

KITAMUDAMEDIA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Dalam SE tersebut, Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Langkah ini diambil sebagai strategi memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Kami mengimbau pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH bagi buruh atau pekerja selama satu hari dalam sepekan.

Kebijakan ini tetap memberi ruang bagi perusahaan untuk mengatur jam kerja sesuai kondisi operasional mereka,” kata Menaker Yassierli saat konferensi pers di Gedung

Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Turut hadir Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

Melalui SE tersebut, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan.

Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun, demikian, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik. Seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan didorong untuk mengoptimalkan penghematan energi melalui penggunaan teknologi efisien dan penguatan budaya hemat energi di lingkungan kerja.

Langkah ini juga mencakup pemantauan konsumsi energi yang lebih ketat melalui kebijakan operasional yang terukur. Menaker juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan pekerja dan serikat pekerja dalam mengimplementasikan kebijakan ini.

Pelibatan tersebut mencakup perancangan program, pembangunan kesadaran bersama, hingga penciptaan inovasi pola kerja yang lebih produktif dan adaptif terhadap penggunaan energi.

Baca Juga  Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi SEKEJAB untuk Optimalkan Pengelolaan Jabatan

Sumber: jppn.com| Editor: Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply