Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Kartu Keluarga Dan Akta Bisa Cetak Sendiri Pakai Kertas HVS

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Terobosan baru dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan. Kali ini digitalisasi layanan administrasi kependudukan dan tanda tangan elektronik juga mulai diterapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang.

Masyarakat kini boleh mencetak sendiri dokumen kependudukan menggunakan kertas putih HVS biasa dengan mengakses website resmi, disdukcapil.bontangkota.go.id. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan MH Thamrin kepada redaksi kitamudamedia.com, Kamis (9/7/2020). Dokumen yang bisa dicetak sendiri tanpa harus ke kantor Disdukcapil, diantaranya kartu keluarga, akta kelahiran dan kematian.

“Kecuali e-KTP dan KIA, karena kan masih menggunakan blangko,” ujarnya.

Disdukcapil Bontang membuka dua pilihan layanan baik online maupun offline atau datang langsung ke kantor di Jalan Awang Long, Bontang Utara. Bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen administrasi melalui sistem online, dapat dilakukan dengan mengunjungi website resmi, disdukcapil.bontangkota.go.id. Layanan ini telah dibuka sejak awal masa pandemi.

“Bisa pilih dulu apa keperluannya, selanjutnya tinggal cetak sendiri di rumah,” tambahnya.

Nantinya, masyarakat diminta mengisi nomor telepon dan email pada formulir permohonan pengurusan administrasi kependudukan.
Masyarakat akan menerima notifikasi dari sistem SIAK melalui SMS dan email berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan (format PDF) secara mandiri di rumah atau ditempat manapun.

“Dokumen dari link yang diterima bisa dicetak di kertas HVS 80 gram,” katanya.

Untuk mengecek dokumen kependudukan asli atau tidak, maka dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone. Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

QR Code akan merujuk website Dukcapil untuk menampilkan informasi dokumen yang dipindai. Oleh karena itu berbagai lembaga yang berkepentingan dengan keaslian dokumen tersebut tidak sulit untuk mengetahui dokumen tersebut asli atau tidak.

Baca Juga  Pemanfaatan Lahan Eks Pasar Citra Mas Loktuan Jadi Fokus Fraksi Golkar dan NasDem

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply