KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus dugaan penyelewengan dana di tubuh Perusda AUJ, kini memasuki babak baru. 5 orang saksi kini naik status jadi tersangka. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin.
Dari 5 nama, 4 diantaranya merupakan mantan direktur anak perusahaan Perusda AUJ. Yakni AMA mantan direktur PT Bontang Transport, YLS mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera, YIR mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri, LSK mantan Direktur Bontang Karya Utamindo, dan ADM direktur CV Cendana, yang merupakan rekanan fiktif Perusda AUJ.
“Penetapan ini berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan terdakwa Dandi Prio Anggono Direktur Perusda AUJ yang telah divonis enam tahun penjara, juga telah didapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan 5 orang menjadi tersangka baru,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/7/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri menyebut telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penyidikan, dan juga SPDP terhadap masing-masing tersangka.
“Setelah proses penyidikan selesai, akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi terdakwa Dandi Priyo Anggono. Selain itu, mantan dirut Perusda AUJ ini wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,7 miliar.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar