KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim Rajawali Polres Bontang meringkus seorang pelajar, Senin (24/8/2020) yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
B (16) ditangkap di rumahnya di Jalan S. Parman Kelurahan Belimbing Bontang Barat, sekira pukul 16.00 Wita. Korbannya adalah kekasihnya sendiri, yang masih berusia 14 tahun. Keduanya masih berstatus pelajar.
“Kejadiannya di Jalan Ir Soerkano Hatta di sebuah rumah kosong,” ujar Kasat Lantas Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat kepada redaksi kitamudamedia.com.
Tersangka dan korban melakukan perbuatannya tepat satu bulan yang lalu. Namun, pelaku akhirnya dilaporkan oleh orang tua korban, lantaran merasa keberatan dengan perbuatan tersangka.
“Sabtu (4/7/2020) orang tua korban memeriksa hp korban, ada chattingan sudah disetubuhi pacarnya. Saat ditanya, korban mengakui sudah pernah satu kali, akhirnya karena keberatan, orang tuanya melapor ke Polres,” terangnya.
Kini tersangka telah diamankan di Polres Bontang. Dengan sejumlah pertimbangan, tersangka tak mendapat diversi. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 3 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar