KITAMUDAMEDIA – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada selalu mengemuka dan menjadi sorotan publik. Begitu pula jelang Pilkada Serentak 2020 ini. Netralitas ASN sedang menjadi sorotan mendekati hari pencoblosan pada 9 Desember mendatang. Seperti pada pilkada sebelumnya, netralitas ASN sedang diuji.
Para ASN akan diberikan materi dan pemahaman mengenai pentingnya menjaga netralitas. Posisi ASN di dalam kontestasi pemilu sudah cukup jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN.
“ASN harus bisa menjaga komitmennya untuk netral pada penyelenggaran Pilkada Desember nanti,” kata Sony Suwito , Kepala Badan Kesbangpol Kota Bontang.
Godaan untuk terlibat dalam dukung-mendukung pasangan yang maju dalam Pilkada diperkirakan sedang terjadi secara personal. Informasi mengenai hal tersebut akhir-akhir ini kerap muncul ke publik. Tetapi publik juga semakin kritis dalam mencermati adanya oknum ASN yang terlibat politik praktis khususnya dukung-mendukung dalam pilkada. Sebagai mesin birokrasi pemerintah, para ASN dipandang memiliki andil tak sedikit dalam kemenangan seorang calon kepala daerah. Hal tersebut lantaran jumlahnya di daerah yang menyelenggarakan Pilkada cukup banyak.
ketidaknetralan ASN menjadi salah satu permasalahan krusial, karena PNS adalah pelayan masyarakat yang tugas pokoknya membantu menyelenggaraan program pemerintah dan kemasyarakatan, maka jika tidak netral bisa dipastikan akan memyebabkan kondisi tidak kondusif, mengingat PNS memiliki kewenangan menggunakan fasilitas negara.
” Kalau PNS tidak netral bisa dipastikan akan menyalahgunakan kewenangan dan bisa dipastikan memanfaatkan fasilitas negara. Bisa tidak kondusif, ” tutur Eko Arisandi, Inspektur Pembantu Wilayah 1, saat berlangsungnya dialog bersama redaksi kitamudamedia.com , Kamis (12/11/2020).
Hingga kini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang membeberkan ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diberi sanksi akibat tidak netral atau condong terhadap salah satu calon kepala daerah yang akan bertarung pada kontestasi Pilkada Desember 2020 nanti.
“Ada dua orang, sudah dijatuhi sanksi juga,” ungkap Ilhamsyah Metharani Kasubbid Pembinaan dan Kinerja pegawai BKPSDM Bontang.
Di sebagian masyarakat daerah, ASN bahkan juga dipandang sebagai orang terhormat, punya ketokohan dan informasi mengenai calon-calon kepala daerah. Oleh karena itu, merayu ASN adalah salah satu strategi yang sering dilakukan calon kepala daerah. Dalam konteks inilah kerap terjadi pelanggaran netralitas ASN. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mendapat ratusan laporan pelanggaran netralitas ASN terkait dengan pelaksanaan tahapan Pilkada di masa wabah ini.
Berdasarkan data per 30 September 2020, terdapat 694 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. Sebanyak 492 telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru 256 ASN atau 52 persen. (Redaksi KMM)
Editor : Kartika Anwar