Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

3 Ribu Nelayan Diajukan Dapat Asuransi Perlindungan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang kembali mengajukan asuransi bagi nelayan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Dikatakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKP3) Syamsu Wardi pihaknya mengajukan pemberian asuransi bagi 3 ribu nelayan di Kota Taman.

“Itu sebelumnya sudah ada, tapi ini pembaharuan apakah ada penambahan ayau perbaikan, dari data tahun sebelumnya,” ujarnya.

“Selanjutnya, data 3 ribu nelayan yang akan kembali diajukan akan diverifikasi kembali,” tambah Wardi.

Program ini sudah ada sejak tahun 2018 lalu. Awal mula ditanggung oleh negara, kemudian tahun selanjutnya menggunakan pola mandiri.

“Tahun depan kembali ditanggung pemerintah, bukan hanya nelayan tapi pembudidaya ikan juga,” jelasnya.

Kepemilikan kartu nelayan ini sebagai bukti. Jika belum terdaftar, maka harus ada rekomendasi dari kelurahan yang membenarkan bahwa yang bersangkutan memang benar bekerja sebagai nelayan.

“Nanti akan diverifikasi lagi apakah memang satu-satunya mata pencaharian sebagai nelayan, atau hanya sambilan saja,” katanya.

Saat ini DKP3 masih dalam tahap pendataan, agar pengajuan data sesuai dengan yang ada di lapangan. Validasi dilakukan, agar data tidak tumpang tindih. “Jangan sampai ada yang sudah meninggal masih diajukan, makanya waktunya terbilang panjang, bisa bertambah bisa berkurang, ini masih berjalan,” ujarnya.

Lewat asuransi ini, disusun skema bahwa nelayan yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal akan mendapat santunan Rp200 juta. Nelayan yang cacat akibat kecelakaan kerja mendapat santunan Rp100 juta. Lalu ada bantuan biaya pengobatan hingga Rp20 juta, untuk nelayan yang mengalami kecelakaan kerja.

Sedangkan nelayan yang kecelakaan dan meninggal di luar aktivitas penangkapan ikan, misalnya sedang naik sepeda motor, atau kegiatan lainnya, mendapat santunan Rp160 juta. Bila nelayan mengalami cacat bukan akibat kecelakaan kerja, masih ada santunan Rp100 juta. Kemudian biaya pengobatan di luar kecelakaan kerja ditanggung hingga Rp20 juta.

Baca Juga  Siaga Posko Pemeriksaan di Tugu Selamat Datang, Jalur Lalu Lintas Dibagi 3

Asuransi nelayan merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan. Negara wajib menganggarkan dana untuk asuransi jiwa nelayan.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply