KITAMUDAMEDIA, Bontang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan pelanggaran yang dilakukan sebuah media online. Media tersebut memuat salah satu pasangan calon Pilkada Bontang. Laporan yang diterima pada Rabu (4/11/2020) kini dalam tahap penyelidikan.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang Aldy Artrian usai menghadiri debat publik Pilkada, Sabtu (7/11/2020) di Hotel Grand Mutiara.
“Semacam kampanye gelap, kampanye di luar jadwal,” ungkapnya.
Jika merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 47A ayat (2), iklan kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota di Pilkada Tahun 2020 di media massa cetak, elektronik, dan daring (online) 14 hari sebelum masa tenang, atau dari 22 November – 5 Desember.
Bawaslu tengah mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, pelapor dan terlapor. Laporan yang digugat terdapat pelanggaran pidana pemilu ini menjadi ranah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Ada dua orang saksi yang sudah kami panggil,” bebernya.
Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 187 Ayat 1 tentang dugaan kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditentukan.
Jika terbukti, berujung sanksi pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
“Sedang kami proses, waktu penanganan hanya 3+2 hari (kalender),” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar