KITAMUDAMEDIA, Bontang – Neni-Joni mendapat pertanyaan dari panelis mengenai tata ruang permukiman saat debat publik calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, di Samarinda. Rabu (18/11/2020).
Neni menyebut tata ruang kota dan permukiman telah diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2019 Tentang RTRW Kota Bontang. Menurutnya, jika bangunan tak sesuai dengan tata ruang, artinya tidak memiliki izin.
“Kami akan menginventarisir rumah atau bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.
Mantan Ketua DPRD Bontang itu mengatakan tidak memungkinkan untuk membongkar rumah yang sudah terbangun. Sehingga upaya menggantikan lahan gambut untuk daerah resapan yakni dengan penanaman pohon. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak membangun rumah di daerah resapan air.
“Akan ditanamai pohon, tanam mangrove,” ujarnya.
Diakhir, Pasangan Joni Muslim tersebut mengatakan upaya lain menjaga kelestarian lingkungan dengan membangun ruang terbuka hijau. Dari target 30 persen, saat ini sudah sekira 22 persen ruang terbuka hijau sudah terpenuhi.
Baca juga : Soal Penanganan Covid-19, Basri Sebut Alat PCR Sangat Dibutuhkan
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar