Aturan Ibadah Natal Kemenag, Kapasitas Dibatasi 50 Persen

KITAMUDAMEDIA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan panduan dan protokol kesehatan bagi umat Nasrani yang akan melaksanakan ibadah Natal di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Panduan tersebut telah dikeluarkan Kemenag melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.23 Tahun 2020 yang ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.

Fachrul menegaskan keselamatan seluruh warga negara Indonesia harus diprioritaskan saat menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Panduan ini, kata dia, diharapkan bisa meminimalisasi risiko kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19,” kata Fachrul.

Fachrul menegaskan meskipun suatu daerah berstatus zona kuning penyebaran corona, namun di lingkungan rumah ibadah terdapat kasus penularan corona, maka rumah ibadah itu tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau secara kolektif.

Dengan kata lain, pelaksanaan ibadah secara berjemaah harus didasarkan pada situasi riil terhadap pandemi corona di lingkungan rumah ibadah. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

Edaran itu menyebutkan agar umat Nasrani hendaknya melaksanakan ibadah secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan dan lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Ibadah dan perayaan Natal dapat disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah selain diselenggarakan secara berjemaah di rumah ibadah.

“Bagi umat Nasrani yang akan mengikuti ibadah Natal secara berjemaah, diminta tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah,” bunyi edaran tersebut.

Selain itu, terdapat kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah saat penyelenggaraan ibadah Natal secara berjemaah yakni:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
3. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5″C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah;
6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
7. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;
9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
10. Memberlakukan penerapan
protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

Baca Juga  Ribuan Warga Bersama Ketua DPRD Turut Hadiri Kutim Bershalawat

Sementara itu, terdapat kewajiban bagi umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah. Diantaranya :

1. Jemaat/umat dalam kondisi sehat;
2. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
4. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
5. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;
6. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
7. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
8. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. (CNN)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply