Modus Pengurusan Izin, Tersangka Tipu Korban Rp 500 Juta

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim Rajawali Polres Bontang meringkus seorang pria yang melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, Jumat (4/12/2020) sekira pukul 01.00 Wita. Dia ditangkap di wilayah Sungai Kunjang Samarinda.

Kamis (12/9/2020) lalu, tersangka Km (40) menawarkan kepada perusahaan PT Arsyi Industri Nusantara yang terletak di Perumahan BTN PKT, untuk mengurus perizinan surat niaga umum.

Menurut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat tersangka berhasil meyakinkan korban bahwa dia sudah berpengalaman dalam pengurusan surat izin tersebut.

“Makanya pelapor dan saksi akhirnya mau diuruskan oleh tersangka,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka pun meminta uang secara bertahap. Setelah misinya tercapai, hingga kini surat yang dijanjikan tak kunjung rampung. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta lebih.

“Akhirnya mereka melapor ke Polres Bontang,” katanya.

Selain mengamankan pria yang berdomisili di Samarinda, polisi juga menyita barang bukti dua buku rekening milik tersangka.
Dia dijerat dengan pasal Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  KPK Masuk Bontang, Andi Faiz : Mengingatkan Pentingnya Menjaga Amanah Rakyat

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply