KITAMUDAMEDIA, Bontang – 2 Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada pengambilan keputusan sidang Paripurna ke-3 masa sidang II DPRD Bontang, Selasa (29/12/2020).
2 Raperda tersebut yakni Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARDA) tahun 2021-2025 dan Perda Pengelolaan Sampah. Pengesahan Raperda yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam, dihadiri oleh Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase.
Neni mengatakan, bedasarkan ketentuan pasal 7 UU No 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, jelas bahwa pembangunan kepariwisataan, meliputi Destinasi pariwisata, pemasaran, industri, dan kelembagaan pariwisata. RIPPARDA terbagi menjadi dua tahap. Perta, 2021 sampai 2022. Sementara tahap kedua yakni 2023-2025.
“Pembangunan kepariwisataan daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPARDA yang meliputi Visi dan Misi, serta arah pembangunan,” jelasnya.
Perihal Perda Pengelolaan Sampah, Neni menuturkan, sebelumnya pemkot Bontang telah memiliki perda pengelolalaam sampah No 4 Tahun 2004. Namun menurutnya perda tersebut sudah tak sesuai dengan kondisi sekarang.
“Sampah saat ini menjadi salah satu faktor penyebab banjir. Jadi pemerintah kedepan harus lebih serius lagi. Bagaimana mungkin program prioritas kita untuk penanganan banjir. Sementara sampah kita tidak bisa kelolah dengan serius,” katanya.
Terakhir, dia mengapresiasi keputusan DPRD Bontang yang telah mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan, serat pengalaman, dan kearifanya dalam membahas dan menyetujui 2 Raperda tersebut.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar