Layanan Makan di Tempat Sampai Pukul 20.00 Wita, Setelahnya Take Away, Melanggar Kena Sanksi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – PPKM tahap kedua, siap dimulai besok, Senin 01 Februari 2021, hingga dua pekan ke depan. Penerapannya sedikit berbeda dari  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama. Jika sebelumnya para pedagang kuliner diizinkan buka hingga pukul 20.00 Wita dengan pembatasan jumlah pengunjung hanya 25 persen. Kali ini, aparat keamanan dan tim gugus Covid-19 akan bertindak lebih tegas.

Pedagang kuliner tidak dibatasi jam buka, hanya saja, boleh melayani makan di tempat cuma sampai pukul 20.00 Wita, setelahnya take away atau (bungkus) bawa pulang. Tetap dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas tempat. Bagi yang melanggar akan ditindak tegas oleh petugas.

“ PPKM tahap kedua aktif diberlakukan Senin besok (01/02/2021). Beda dari sebelumnya, nanti pedagang  kuliner cuma boleh melayani makan di tempat sampai jam 8 malam, selebihnya bungkus saja. Nanti kita pantau, kalau masih ada kumpul – kumpul, melanggar langsung kita tindak tegas,baik pengelolaannya maupun pembelinya,” ungkap Dandim 0908/Btg, Letkol Arh Choirul Huda, usai apel gabungan dalam rangka operasi pendisiplinan protokol kesehatan pemberlakuan PPKM di halaman Makodim 0908/Btg, Minggu (31/01/2021).

Ditekankan Dandim, pihaknya bersama aparat gabungan dan satgas Covid-19 akan melaksanakan patroli ke tempat – tempat keramaian, Tugu Selamat Datang Bontang, pasar – pasar dan perempatan jalan DI Panjaitan.
“ Kita patroli rutin, bukan cuma malam ya…pagi, siang , sore juga. Ada sekitar 200 personel gabungan yang akan patroli, “ tambahnya.

Sanksi pelanggaran PPKM, merujuk pada Perwali nomor 21 tahun 2020, berupa teguran lisan, tindakan sosial hingga pencabutan izin usaha.

Reporter : Lia

Editor      : Kartika Anwar 

Baca Juga  Bonus Prestasi Kerja Honorer Dibagikan Minggu Depan

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply