KITAMUDAMEDIA – Media sosial akhir-akhir ini diramaikan dengan munculnya sejumlah ajakan dari warganet untuk bergabung dengan aplikasi VTube. Vtube diklaim sebagai sebuah platform yang disebut-sebut dapat menghasilkan uang hanya dengan cara seseorang menyaksikan video iklan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) telah meminta Kominfo untuk memblokir situs VTube yang bernaung di bawah PT Future View Tech karena terindikasi sebagai skema money game.
Masih ada di Playstore Meski demikian, aplikasi VTube berdasarkan pengecekan Kompas.com, sejauh ini masih tersedia di Playstore. Terkait hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi ( SWI), Tongam L. Tobing mengatakan saat ini SWI tengah melakukan pemantauan.
“Kami tetap monitor agar segera dihapus dari playstore,” ujarnya dihubungi, Senin (15/2/2021
Lantas apa potensi kerugian yang didapat para member pengguna Vtube? Skema referral Tongam menjelaskan, dalam VTube terdapat skema referral di mana anggota VTube bisa mendapatkan poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung maupun upgrade level misi.
“Skema referral tersebut mirip dengan yang digunakan pada kegiatan usaha penjualan langsung atau yang masyarakat kenal dengan multilevel marketing (MLM), yang mana skema referral tidak boleh dipakai untuk penawaran jasa,” ujar Tongam.
Tongam menambahkan, untuk kasus VTube, ia fokus pada periklanan sehingga tentunya tidak bisa menggunakan skema tersebut.
Terlebih lagi disebutkan, poin yang didapatkan anggota dari menonton iklan pada Vtube dapat diperjualbelikan.
“Poin yang dibeli kemudian digunakan untuk bisa naik peringkat. Hal ini berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Tongam.
Ia menambahkan Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Untuk diketahui, Satgas Waspada Investasi merupakan wadah forum koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Adapun SWI beranggotakan 13 kementerian lembaga di antaranya:
- Jasa Keuangan
- Bank Indonesia
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
- Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Kementerian Agama Republik Indonesia
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
- Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Republik Indonesia
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rizal Setyo Nugroho