Sopir Bobol Uang ATM, Rp 280 Juta Dibawa Kabur

KITAMUDAMEDIA, Balikpapan – Aksi pemuda satu ini benar-benar nekat. Berkali-kali sudah ia sukses membawa kabur uang ATM di Balikpapan. Selama empat bulan beraksi, ia menggondol ratusan juta rupiah. Namun, aksi haramnya ini telah terhenti di tangan polisi.

Untuk diketahui, pemuda tersebut berinisial MDF (24). Tinggalnya di Jalan Hendriawan Sie, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah. Sehari-harinya, pria berambut cepak ini bekerja sebagai sopir pengantar uang ATM di sebuah perusahaan jasa pengelolaan uang rupiah di Balikpapan.

Aksinya terungkap pada Sabtu, 27 Februari 2021. Saat itu MDF pergi ke sebuah ATM di Perumahan Regency, Balikpapan Selatan, membawa mobil. Di dalam kendaraan ini, ada dua orang teknisi dan seorang petugas kepolisian, Bripka Andika. Selain itu ada tiga unit cassette box berisi uang tunai.

Sesampainya di lokasi, dua teknisi mengambil dua cassette box. Kemudian mereka masuk ke ruangan untuk memasukkan cassette box ke mesin ATM. Kegiatan ini dikawal ketat oleh Bripka Andika.

Merasa tak ada yang mengawasi mobil membuat otak jahat MDF muncul. Ia kemudian membuka cassette box yang tersisa di mobil. Secepat mungkin, ia ambil uang di kotak tersebut. Namun beruntung, Bripka Andika berhasil memergoki aksi kejahatan MDF ini. Andika lalu menggeledah badan MDF.

“Dari hasil pemeriksaan ini, petugas kami menemukan uang tunai senilai Rp3,5 juta di saku pakaian tersangka. Uang tersebut diambil dari cassette box,” kata Kepala Polsek Balikpapan Utara, Komisaris Polisi Danang Aries Susanto, Sabtu (6/2).

Andika lalu membawa MDF bersama barang buktinya ke Markas Polsek Balikpapan Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, MDF rupanya tidak kali ini saja membobol cassette box. Ia sudah melakukannya sejak empat bulan lalu.

Baca Juga  Soal Tindak Kekerasan, BW Sambangi Lapas Bontang, Ka Lapas : Ditelusuri

“Tersangka ini sudah mencuri uang cassette box sejak November 2020. Akibat kejadian ini perusahaan tempatnya bekerja menderita kerugian Rp 286.950.000,” pungkas Danang.

Akibat perbuatannya, polisi menjebloskan MDS ke penjara di Markas Polsek Balikpapan Utara untuk diproses hukum. Ia dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. 

Reporter : Adi

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply