BNNK Grebek Rumah Warga yang Dipakai Pesta Sabu, 12 Orang Diamankan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sebuah rumah di Kilometer 26 Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara di grebek Badan Narkotika Nasional (BNNK)Kota Bontang, Jumat (05/03/2021) sekira pukul 15.15 Wita. Dari operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 12 orang.

Kasi Pemberantasan BNNK Bontang AKP Winaryo mengungkapkan penggerebekan ini dilakukan karena adanya informasi dari warga sekitar bahwa terdapat sebuah rumah yang dicurigai jadi tempat pesta narkotika.

“Kami melakukan penyelidikan dan mendapati 10 orang sedang berada dalam rumah tersebut, ” ungkap Winaryo saat di hubungi redaksi kitamudamedia.com. Minggu (07/03/2021)

Dari penggeledahan di rumah tersebut, petugas berhasil menemukan 5 poket sabu atau seberat 2,08 gram. Sementara dari pemilik rumah, SU (38) disita sabu 1,30 gram yang disembunyikan dalam kotak kacamata, uang tunai Rp 1,5 juta, alat hisap sabu, pipet kaca, dan timbangan digital.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas mengintai kurir sabu asal Tenggarong yang menuju Marangkayu. Sekira pukul 22.35 Wita, keduanya tiba, kurir berinisial BU (27) dan RO (23) diringkus. Saat dilakukan penggeledahan, didapati sabu seberat 30,17 gram, 400 lembar klip kecil, dan dua buah ponsel. Sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik makanan ringan.

“Kurir dari Lapas Tenggarong, sempat tadi dibuang ke semak-semak sekitar lokasi penangkapan,” sebut Winaryo.

Sebelum melakukan penahan, 12 orang tersebut dites urine dan diperoleh hasil, 1 orang dinyatakan negatif dan langsung dipulangkan. Sementara 11 lainnya harus mempertannggung jawabkan perbuatannya.

“Empat tersangka yang akan kami pidana, yang hasil urinenya positif tujuh orang itu nantinya akan dibawah ke Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda untuk direhab, ” ucapnya.

Diketahui selain pemilik rumah, dan 2 kurir, pelaku lainnya berinisial MO (54), SP (51), AB (50), SA(37), AA(33), DE (28), HA(26), DO(16).

Baca Juga  Harga Minyak Goreng Terus Melejit, Tepung dan Gula Pasir Ikut Naik

Kini mereka telah ditahan di kantor BNNK Bontang. Selanjutnya, 2 pengedar dan 2 kurir sabu dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Lia
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply