KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dalam upaya peningkatan pelayanan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, DPRD Provinsi Kalimantan Timur giat mensosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Provinsi Kaltim nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Anggota DPRD Provinsi Kaltim , Henry Pailan Tandi Payung saat sosialisasi di hadapan warga Bontang, Sabtu (06/03/2021) memaparkan penyebarluasan Perda ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata pelaksanaan pajak daerah.
“ Kegiatan ini secara tidak langsung membantu pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, karena dengan membayar pajak berarti kita ikut serta menambah Pendapatan Asli Daerah,” paparnya.
Pajak dan retribusi daerah merupakan komponen dari Pendapatan Asli Daerah yang memberikan kontribusi besar bagi PAD. Penetapan jenis pajak harus bersifat spesifik dan potensial di daerah. Pemerintah Daerah berwenang dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian di masa mendatang.
Ditambahkan Hendri , dalam APBD Kaltim , penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah, angkanya sangat signifikan dan memberi Kontribusi sekitar 78% terhadap PAD atau 39% persen terhadap APBD.
“ Kami mengajak masyarakat untuk taat pajak, “ timpal Politisi Partai Gerindra tersebut.
Beberapa jenis pajak yang diatur yang merupakan pajak daerah, yakni : pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Sejauh ini, diketahui Provinsi Kalimantan Timur mengalami kenaikan penerimaan pajak, sehingga kedepan realisasi dan target pajak daerah diharapkan terus meningkat setiap tahunnya. (Redaksi KMM)
Editor : Kartika Anwar