Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, DPRD Provinsi Kaltim Sosialisasikan Perda No 1 Tahun 2019

KITAMUDAMEDIA, Bontang –  Dalam upaya peningkatan pelayanan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, DPRD Provinsi Kalimantan Timur giat mensosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Provinsi Kaltim nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim , Henry Pailan Tandi Payung  saat sosialisasi di hadapan warga Bontang, Sabtu (06/03/2021) memaparkan penyebarluasan  Perda ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata pelaksanaan pajak daerah.

“ Kegiatan ini secara tidak langsung membantu pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, karena dengan membayar pajak berarti kita ikut serta menambah Pendapatan Asli Daerah,” paparnya.

Pajak dan retribusi daerah merupakan komponen dari Pendapatan Asli Daerah yang memberikan kontribusi besar bagi PAD. Penetapan jenis pajak harus bersifat spesifik dan potensial di daerah. Pemerintah Daerah berwenang dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian di masa mendatang.

Ditambahkan Hendri , dalam APBD Kaltim , penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah, angkanya sangat signifikan dan memberi Kontribusi sekitar 78% terhadap PAD atau 39% persen terhadap APBD.

“ Kami mengajak masyarakat untuk taat pajak, “ timpal Politisi Partai Gerindra tersebut.

Beberapa jenis pajak yang diatur yang merupakan pajak daerah, yakni : pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Sejauh ini, diketahui Provinsi Kalimantan Timur mengalami kenaikan penerimaan pajak, sehingga kedepan realisasi dan target pajak daerah diharapkan terus  meningkat setiap tahunnya. (Redaksi KMM)

Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Kadisnaker Bontang Imbau Perusahaan Patuhi Protokol Kesehatan

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply