Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Penanganan Covid-19, Pemkot Bontang Berhutang 3.5 M terhadap Tenaga Kesehatan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Penangan pandemi Covid-19 membutuhkan dana yang tidak sedikit. Pada pelayanan kesehatan saja, pemerintah Kota Bontang terpaksa harus berhutang hingga 3.5 miliar lebih untuk kebutuhan  tenaga kesehatan (nakes). Hal tersebut terungkap pada rapat kerja Komisi II DPRD Kota Bontang bersama OPD terkait, Selasa (16/03/2021).

Kepala Dinas Kesehatan, Bahauddin memaparkan pihaknya memerlukan dana sebesar 3,5 miliar lebih tahun ini untuk membayar tunggakan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) berupa insentif 572 nakes  atau sebesar 2.9 miliar dan 458 juta untuk Belanja Tidak terduga (BTT) yang seharusnya sudah terbayarkan pada 2020 lalu.

“ Insentif  nakes yang belum dibayar itu selama 3 bulan, dari Oktober, November dan Desember  untuk 572 orang atau sekitar 2.9 miliar, dan ada juga 458 juta itu BTT, termasuk pemulasaraan jenazah,”jelasnya.

Keterlambatan pembayaran tersebut, dikatakan Bahauddin akibat perubahan regulasi dari pemerintah pusat, yang sebelumnya dana BOK diperoleh dari pusat ternyata kembali di serahkan pada daerah sehingga perlu dilakukan recofusing anggaran APBD 2021 agar hutang tersebut dapat terbayarkan.

 “ Sebelumnya kan anggaran langsung dari pusat, tapi ternyata berubah sementara sudah tidak masuk di anggaran daerah tahun 2020, sehingga tertunggak,” tambahnya.

Rapat kerja Komisi II DPRD Kota Bontang

Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam menegaskan pemerintah Kota Bontang wajib membayar hutang tersebut karena berkaitan dengan Covid-19. Meski begitu, Nursalam meminta OPD terkait dalam hal ini, Dinas Kesehatan, Inspektorat, BPKAD, Bapenda, Bapelitbang dan Bagian Hukum agar mengkaji regulasi  dan dasar hukum yang ada, untuk dibuat kesepakatan bersama agar tidak menyalahi aturan sistem penganggaran.

“ Silahkan dilakukan kajian ulang, untuk dibuat kesepakatan antara Inspektorat, BPKAD dan Bagian Hukum, biar tidak ada kesalahan dalam penganggaran. Kalau dari kami hutang itu wajib dibayar,” ucapnya. (Redaksi KMM)

Baca Juga  Mendadak di Tes Urin, Ini Hasil Pemeriksaan Belasan Personel Polres Bontang

Editor : Kartika Anwar 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply