KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sosialisasi Kesadaran Bela Negara pada lingkup pekerjaan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia di Kota Bontang, dihadiri oleh ratusan peserta, Kamis (12/3/2020) di Hotel Tiara Surya Bontang.
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Pothan) diwakili Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan, Brigjen TNI Jubei Levianto menjelaskan dasar hukum bela negara tercantum dalam UU 1945 pasal 27 ayat 3, yang menyebut setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
“Bela negara bukan wajib militer. Berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara, sesuai dengan profesi masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut diharapkan, Bontang bisa menjadi daerah dengan ketahanan negara yang tangguh. “Masyarakat Bontang harus sadar akan pentingnya bela negara,” tambahnya.
Sementara, Wali Kota Neni Moerniaeni menyebut bela negara memiliki sejumlah unsur, salah satunya mengakui Pancasila sebagai ideologi negara.
“Sebagai warga negara wajib bela negara, dan cinta tanah air. Masyarakat sipil merupakan variabel dari bela negara di Indonesia,” kata Wali Kota.
Neni Moerniaeni pun bangga dengan dijadikannya Kota Bontang sebagai role model penguatan bela negara oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
“Bontang menjadi role model, ada training of traineer, sehingga kedepannya bisa dilaksanakan secara berkelanjutan,” tuturnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar