Gerebek Rumah di Gang Swakarya, Polisi Tangkap Pengguna Sabu

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Keseriusan Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba dan Polsek jajaran dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba di Kota berjuluk Kota Taman terus dilakukan dan selalu membuahkan hasil.

Sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso gang swakarya RT 46 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang digrebek polisi pada Jumat (19/3/2021)  sekira pukul 19.30 Wita. Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang laki – laki berinisial FW (19), warga Jalan AP Mangkunegoro RT 06 exs. gang ampera Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.

Dari penggeledahan rumah, FW diketahui memiliki sabu seberat 1.55 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam sebuah tas kecil warna abu abu coklat, terbungkus plastik kecil. Terdapat juga 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan plastik ujungnya runcing dan 1 buah HP merk Realme.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH, melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais, SH membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki pemilik sabu seberat 1,55 Gram.

“Tersangka saat ini telah kita amankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Masih kita periksa dan kita dalami, darimana barang haram tersebut diperoleh”, jelas Kasat Reskoba.

Barang Bukti

Ditambahkan Kasubag Humas AKP. Suyono terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(Redaksi KMM)

Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Catat! Ada Vaksinasi Rabies Gratis di Bontang, Ini Lokasi dan Syaratnya

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply