KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang remaja berinisial MRH (18) menjadi tersangka pencurian, setelah melakukan aksi nakalnya di sebuah rumah milik Muhammad Nur Shodiq di Jl. Kapal Pinisi 1 Gg.7 RT. 47 Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang pada Kamis lalu (18/3/2021).
MRH yang merupakan tetangga korban ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, pada Jumat (19/3/2021) sekira pukul 17.00 wita.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said, SH kepada redaksi kitamudamedia.com menjelaskan awalnya menerima laporan adanya peristiwa pencurian di rumah korban. Setelah melalui Proses Penyelidikan akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) lengkap dengan barang buktinya.
“ Kami menerima laporan adanya peristiwa pencurian di rumah korban bernama Muhammad Nur Shodiq di Jl. Kapal Pinisi 1 Gg.7 RT. 47 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang yang terjadi pada Kamis (18/3/2021). Setelah proses penyelidikan, akhirnya MRH berhasil ditangkap dengan barang bukti,” jelas Kapolsek Bontang Utara.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merk ASUS, 1 unit power bank merk V-Gen, 1 unit speaker aktif segi empat, 1 unit speaker aktif segitiga E88, 1 unit hard case merk Vivan, 1 buah kunci pintu, 1 lembar kaos warna hitam dan 1 lembar celana panjang warna coklat.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bontang Utara. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Karena tersangka masih dibawah umur, maka proses hukumnya kita ikuti Undang-undang Peradilan anak,” imbuh Kasubag Humas AKP Suyono. (Redaksi KMM)
Editor : Kartika Anwar