KITAMUDAMEDIA, Bontang – Laporan kegiatan reses merupakan kewajiban setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), setelah melaksanakan kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dan Pemkot, dalam menjawab berbagai kebutuhan ataupun permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menegaskan, hasil reses wajib disampaikan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Kami sudah melakukan reses, kemudian wajib menyampaikan hasil reses itu,” sebutnya, Selasa (06/04/2021).
Lebih lanjut, ia menyampaikan laporan-laporan tersebut harus disampaikan kepada pemerintah terkait saran dan pendapat seluruh kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebelum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Bontang.
Karena banyaknya yang mempertanyakan dasar hukum dari kegiatan tersebut. Kemudian, pihaknya menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat untuk dimasukkan ke dalam RKPD Pemerintah.
“Hari ini kami menyampaikannya agar dimasukkan ke RKPD,” pungkasnya.
Kegiatan reses Anggota DPRD Kota Bontang telah dilaksanakan selama 5 hari, terhitung pada tanggal 1 sampai 5 April 2021(lalu) di Daerah Pemilihannya (Dapil).
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar