Pengedar Sabu Beraksi di Pelabuhan, Sat Polair Bekuk Pelaku

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Peredaran narkoba di Kota Taman masih terus merajalela. Polres Bontang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Namun kali ini, dilakukan oleh jajaran Sat Polair.

Seorang laki-laki berinisial TH (37) diamankan pihak berwajib di Jalan Pelabuhan III RT 14 atau pelabuhan koral, Kelurahan Tanjung Laut Indah (TLI), Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan, awal mula informasi terkait transaksi barang haram tersebut diketahui dari masyarakat pesisir di sekitar pelabuhan. Saat ditindaklanjuti dengan patroli, jajaran Sat Polair melakukan penggerebekan rumah dan menangkap .

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Polair Polres Bontang guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Saat digerebek, polisi menemukan lima poket sabu-sabu, uang tunai, dua set alat hisap (bong), tiga buah sedotan, satu buah korek api, satu bungkus plastik klip, dan satu buah ponsel.

Atas perbuatannya, warga Samboja Kutai Kartanegara itu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Sempat Ditunda karena Beda Pendapat Raperda Banjir Dilanjutkan

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply