Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Judi Kartu Domino, Enam Orang Ditangkap Polisi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Enam tersangka diamankan Polsek Marangkayu karena melakukan tindak pidana perjudian dengan kartu domino, mereka adalah HAM (37), SAM (29), SAH (28), RUD (28), HAS (52), HER (49) dan JAM (71). Semuanya merupakan warga Marangkayu yang ditangkap, Kamis (15/04/2021) di rumah JAM yang beralamatkan di RT 16, Desa Sambera Baru, Kecamatan Marang Kayu.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan, informasi adanya perjudian di rumah tersebut berasal dari warga sekitar. Usai menerima informasi, personel Reskrim Polsek Marangkayu langsung melakukan penggerebekan. Dan ternyata benar, polisi mendapati mereka sedang melakukan perbuatan haram tersebut di dalam rumah. Selain mengamankan para pelaku, sejumlah barang bukti berupa kartu domino, kotak sabun, dan uang tunai sebesar Rp 905.000 juga turut diamankan.

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga mendapati salah satu pelaku bernama HAM membawa senjata tajam berupa sebilah badik yang diselipkan di pinggang dibalik baju yang dikenakan,” ujarnya

Para tersangka kini diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan ke enam tersangka mereka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan kepada HAM, dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Kedapatan Bolos dan Pesta Miras Oplosan 6 Siswa SMK Bontang Diringkus Satpol PP

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply