KITAMUDAMEDIA, Bontang – Enam tersangka diamankan Polsek Marangkayu karena melakukan tindak pidana perjudian dengan kartu domino, mereka adalah HAM (37), SAM (29), SAH (28), RUD (28), HAS (52), HER (49) dan JAM (71). Semuanya merupakan warga Marangkayu yang ditangkap, Kamis (15/04/2021) di rumah JAM yang beralamatkan di RT 16, Desa Sambera Baru, Kecamatan Marang Kayu.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan, informasi adanya perjudian di rumah tersebut berasal dari warga sekitar. Usai menerima informasi, personel Reskrim Polsek Marangkayu langsung melakukan penggerebekan. Dan ternyata benar, polisi mendapati mereka sedang melakukan perbuatan haram tersebut di dalam rumah. Selain mengamankan para pelaku, sejumlah barang bukti berupa kartu domino, kotak sabun, dan uang tunai sebesar Rp 905.000 juga turut diamankan.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga mendapati salah satu pelaku bernama HAM membawa senjata tajam berupa sebilah badik yang diselipkan di pinggang dibalik baju yang dikenakan,” ujarnya
Para tersangka kini diamankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan ke enam tersangka mereka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan kepada HAM, dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar