Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Karyawan Eks PT UT Menuntut Pesangon, Irfan : Selesaikan Secara Kekeluargaan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi I DPRD Bontang menggelar rapat dengar pendapat bersama pimpinan PT Cahaya Borneo Sejahtera (CBS), PT Kaltim Nusa Etika (KNE), PT United Tractors (UT), PT Indominco Mandiri (IMM) terkait dengan tuntutan hak karyawan yang di PHK (Pemutusan hubungan Kerja), di sekretariat Dewan, Senin (19/04/2021).

Muhammad Irfan, Sekretaris Komisi I DPRD Bontang,  meminta permasalahan pemberian hak pesangon oleh PT United Tractors (UT) kepada 7 pekerja dapat diselesaikan secara kekeluargaan, agar pekerja diberikan hak pesangonnya sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

“Daripada harus berlanjut ke PHI (Pengadilan Hubungan Kerja), lebih baik diselesaikan dengan kepala dingin,” ujar Irfan.

Lanjutnya, 7 karyawan yang  menuntut haknya setelah mengalami PHK menolak kebijakan perusahaan yang memberikan berdasarkan ketentuan di Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Sedangkan, mereka  menganggap, pemberian pesangon masih berdasarkan regulasi lama, yakni Undang-Undang 13 tahun 2013, karena besarannya lebih tinggi dibandingkan undang-undang terbaru tersebut. 

“Harusnya penyelesaian ini masuk di DPRD Kutim karena wilayah kerja perusahaannya masuk di sana (Kutim) karena pekerjanya warga Bontang, sehingga tetap harus kami lindungi hak-hak mereka,” tutupnya.

Reporter : Lia Dewa

Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Dorong Keterbukaan Informasi, Disdikbud Kaltim Sosialisasikan PERKI ke Sekolah

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply