KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi I DPRD Bontang menggelar rapat dengar pendapat bersama pimpinan PT Cahaya Borneo Sejahtera (CBS), PT Kaltim Nusa Etika (KNE), PT United Tractors (UT), PT Indominco Mandiri (IMM) terkait dengan tuntutan hak karyawan yang di PHK (Pemutusan hubungan Kerja), di sekretariat Dewan, Senin (19/04/2021).
Muhammad Irfan, Sekretaris Komisi I DPRD Bontang, meminta permasalahan pemberian hak pesangon oleh PT United Tractors (UT) kepada 7 pekerja dapat diselesaikan secara kekeluargaan, agar pekerja diberikan hak pesangonnya sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Daripada harus berlanjut ke PHI (Pengadilan Hubungan Kerja), lebih baik diselesaikan dengan kepala dingin,” ujar Irfan.
Lanjutnya, 7 karyawan yang menuntut haknya setelah mengalami PHK menolak kebijakan perusahaan yang memberikan berdasarkan ketentuan di Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Sedangkan, mereka menganggap, pemberian pesangon masih berdasarkan regulasi lama, yakni Undang-Undang 13 tahun 2013, karena besarannya lebih tinggi dibandingkan undang-undang terbaru tersebut.
“Harusnya penyelesaian ini masuk di DPRD Kutim karena wilayah kerja perusahaannya masuk di sana (Kutim) karena pekerjanya warga Bontang, sehingga tetap harus kami lindungi hak-hak mereka,” tutupnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar