Tak Diterapkan Optimal, Nursalam Minta Wali Kota Revisi Perda Ketertiban Umum dan Pendidikan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Beberapa Peraturan Daerah (Perda) diketahui tidak ditetapkan secara optimal sesuai peruntukannya.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam meminta Wali Kota Basri Rase agar melakukan beberapa revisi seperti Perda no 4 tentang ketertiban umum dan perda no 3 tentang pendidikan.

“Mengingatkan kepada wali dan wakil wali kota agar perdanya dapat diperbarui, seperti no 4 tentang ketertiban umum tidak berjalan secara maksimal perda no 3 pendidikan juga tidak berjalan dengan baik, itu bisa dilihat dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA),” ujarnya, Rabu (28/4/2021).

Melihat kondisi jalan poros Sekambing yang kian hari makin parah, serta tidak adanya tindak lanjut dari dinas-dinas terkait, membuat politisi Golkar tersebut merasa bahwa perda No 4 tentang ketertiban umum tidak berguna.

Itu sebabnya ia meminta agar Basri dapat bersikap tegas terhadap dinas terkait, untuk dapat melakukan pengawasan serta perbaikan terhadap badan jalan yang rusak di poros Sekambing.

“Kita punya perda itu tidak ada gunanya kalau seperti tidak digunakan, saya mengusulkan kepada wali kota untuk segera menginstruksikan kepada dinas terkait untuk mengatasi persoalan jalan,” pungkasnya.

Sementara diketahui, beberapa hari yang lalu terdapat temuan sebanyak kurang lebih 500 kendaraan roda banyak lalu lalang di tiga ruas jalan poros Sekambing, bahkan sebagian kendaraan yang lewat tidak memiliki nomor polisi.

“Di jalan Sekambing selama 3 hari ada ditemukan kendaraan yang melintas hingga 500 an sebagian yg melintas tidak ada plat nya, seharusnya kalau memang dinas terkait tidak mampu mengatasi persoalan tersebut, bisa berkolaborasi dengan kepolisian, jangan hanya diam,” tegasnya

Reporter : Iqbal Tawakkal

Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Pengadaan Seragam Gratis Libatkan Penjahit Lokal, DPRD : Bentuk Pemberdayaan UMKM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply