KITAMUDAMEDIA – Pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran 2021 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19. SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa seluruh ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau pun mudik menjelang dan susah Idul Fitri 1442 H.
“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” ujar Tjahjo, dalam keterangan resmi, Senin (3/5/2021).
Sanksi bagi ASN yang melanggar
Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar.
“Kami meminta PPK untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” ujar dia.
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Selain itu, PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.
Hukuman disiplin PNS PNS yang melanggar peraturan disiplin PNS akan dijatuhi hukuman disiplin. Melansir PP Nomor 53 Tahun 2010, terdapat beberapa tingkat dan jenis hukuman disiplin.
Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
- Hukuman disiplin ringan
- Hukuman disiplin sedang
- Hukuman disiplin berat
- Hukuman disiplin ringan
Adapun jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pernyataan tidak puas secara tertulis
- Hukuman disiplin sedang
Sementara hukuman disiplin sedang terdiri dari
Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun
Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun - Hukuman disiplin berat
Sedangkan hukuman disiplin berat meliputi
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Hukuman disiplin PPPK
Seperti diketahui, PPPK juga masuk dalam kategori ASN.
PPPK pun juga dapat dijatuhi hukuman disiplin jika melakukan pelanggaran disiplin.
Menilik PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dituliskan bahwa PPK pada setiap instansi menetapkan disiplin PPPK. Disiplin PPPK ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.
Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Informasi mengenai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Kompas)
Editor : Redaksi KMM