Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Agus Haris Desak Basri Realisasikan PP Pemekaran Wilayah

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Wacana pemekaran wilayah yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota (pemkot) Bontang ternyata belum menemukan titik terang, tidak adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pemekaran wilayah ternyata menjadi kendala yang harus segera diatasi.

Hal tersebut disoroti oleh Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris, ia berharap agar di kepemimpinan Basri-Najirah PP pemekaran wilayah dapat segera direalisasikan.

“Sampai saat ini PP yang mengatur pemekaran belum terbit, tidak ada yang mengatur tentang PP pemekaran kelurahan maupun kecamatan, saya sangat mendambakan untuk PP itu agar segera direalisasikan,” pungkasnya beberapa waktu lalu.

Namun ia juga mengingatkan, agar tetap merujuk pada regulasi hukum yang ada, serta mencari cara agar PP tersebut dapat segera direalisasikan.

“Ini penting supaya di dalam kita bekerja ada dasar hukum dan jelas arah kita , kalau memang ini ada celahnya ayo kita percepat, tapi yang paling terpenting PP yang mengatur pemekaran ini apakah ada celahnya, itu saja yg paling utama dulu,” pungkasnya.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Bapemperda Ma’ruf Effendy menjelaskan pemekaran wilayah kelurahan ini sangat penting,karena persyaratan untuk menjadi kabupaten/kota ialah dengan memiliki empat kecamatan sedangkan Bontang hanya memiliki tiga kecamatan.

“Prosesnya ini masih panjang, saat ini saja baru draft 1,” ujar politis partai PKS ini.

Sementara itu, ia menyebutkan pemekaran Ini sudah dimulai sejak 2016 lalu, hanya saja untuk menjadi empat kecamatan progresnya melalui tiga perda yakni perda pemekaran kelurahan, perda penataan wilayah dan perda penetapan kecamatan.

Sebagai informasi, pemekaran wilayah Kelurahan ini harus memiliki 2000 jiwa atau 400 Kartu Keluarga (KK) dengan luas wilayah 7 meter persegi.

Reporter : Iqbal Tawakkal

Baca Juga  Debat Pilkada Bontang: Neni-Agus Haris Gaungkan Program Pro-Gender dan Dukungan UMKM

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply