KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pelaku pencurian dan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di wilayah Telihan akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bontang.
Kasus 365, pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di jalan Surabaya Kelurahan Telihan pada, Selasa (11/5/2021).
Kasat Reskrim Iptu Asriadi saat menggelar konferensi pers menjelaskan, pelaku J (36) berhasil masuk kedalam rumah milik S (23) setelah membobol jendela milik korban menggunakan cangkul yang berada di depan rumah korban.
“Pelaku melakukan aksi menggunakan tutup wajah kain putih, pelaku berhasil masuk setelah membobol jendela korban menggunakan cangkul,” ujarnya kepada awak media, Rabu (12/5/2021).
Saat melakukan aksinya, pelaku sempat melakukan pelecehan seksual kepada S (23) namun korban berhasil melakukan perlawanan dan berteriak. Pelaku berhasil mengambil sejumlah barang dengan total kurang lebih Rp 9 juta.
“Mengambil barang-barang berharga milik korban, korban pada saat bangun melihat pelaku dan berteriak sehingga pelaku mengancam dengan cangkul. Bahkan tersangka berusaha memegang alat vital korban hingga korban berteriak,” ujarnya.
Kurang dari 24 jam tim Rajawali Polres Bontang berhasil membekuk pelaku di Jalan Perintis Kelurahan Kanaan tak jauh dari kediaman korban.
“Pelaku memang sebelumnya sudah mempelajari sebelum melakukan aksinya,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah cangkul, satu buah tas isi pakaian, serta satu buah hp merk oppo.
Diketahui pelaku merupakan residivis, yang sebelumnya pada tahun 2012 pelaku melakukan aksi yang sama dengan ancaman 8 bulan penjara, kemudian 2013 dengan kasus pengeroyokan ancaman 7 bulan penjara.
Sementara saat ini pelaku terjerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” ujarnya.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar