KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi III DPRD Bontang anggap Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Bontang gagal dalam perencanaan pembangunan gedung uji kir Bontang.
Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan seharusnya Bapelitbang Bontang menentukan sikap, peruntukan lahan yang ada di Lok Tuan baiknya untuk pembangunan kantor Lurah Lok Tuan atau gedung uji kir.
“Dalam hal ini Bapelitbang harus pertimbangkan, seharusnya lahan tersebut harus dibangun apa, yang pantas apakah kantor Lurah apa gedung uji kir,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik mengatakan Bapelitbang harus tegas dalam mengambil sikap, mengingat urusan kir ini wajib, pun sifatnya sangat mendesak.
“Harus tegas izin prinsipnya yang mana, yang pastinya soal Kir ini sangat wajib,” pungkasnya.
Sebelumnya Lurah Lok Tuan M Takwin mengatakan telah mendapatkan gambar struktur bangunan kantor kelurahan Lok Tuan yang mana lokasinya pun berada dilokasi yang akan dibangunkan gedung uji kir.
Namun Takwin tak persoalkan permasalahan tersebut, sebab pihaknya hanya mengikuti instruksi dari pemerintahan sebelumnya, asal kantor Lurah tetap berada di wilayah Lok Tuan.
“Pada tahun 2019 gambarnya sudah ada dari PUPRK, kebijakan tersebut dari walikota sebelumnya, tapi tidak menjadi persoalan asal kantor lurah tetap di wilayah Lok Tuan,” pungkasnya.
Lahan tersebut berada di jalan RE Martadinata, Lok Tuan, seluas 0.8 hektar.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar