KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi corona.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.
Menanggapi SE tersebut Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Bontang, Sultani menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum mengambil keputusan terkait hal tersebut. Sebab, keputusan akan diambil melalui rapat koordinasi bersama Pemkot dan tim satgas Covid-19 Bontang.
Menurutnya, kebijakan setiap daerah pasti berbeda. Melihat kondisi penyebaran Covid-19 setiap daerah juga tidak sama. Apabila daerah tersebut memiliki indikator penyebaran yang tinggi dan besar kemungkinan salat Idul Adha akan ditiadakan, begitu pun sebaliknya.
“Jika tidak memungkinkan, kami juga akan meniadakan salat idul adha. Nanti kita lihat situasi perkembangan Covid-19 di Bontang,” ujarnya. Jumat (25/6/2021)
Senada, Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Bontang Choirul Huda menyampaikan melihat kondisi perkembangan kasus covid-19 yang semakin meningkat bahkan sudah 10 Kelurahan yang masuk zona merah, dirinya sedikit pesimis untuk pelaksanaan salat idul adha.
“Kalau misalnya zona kuning tetap sholat nanti yang zona merah datang juga kan kita tidak tahu jadi akan lebih baik jika semuanya tidak menggelar sholat di masjid tapi di rumah masing-masing,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar