KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dalam upaya menciptakan tata laksana sistem kerja yang teratur, bersih, dan transparan, PT Bontang Migas Dan Energi (Perseroda) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha, Selasa siang (13/7/2021).
Dikatakan Direktur PT Bontang Migas Dan Energi (Perseroda) Siti Hamnah, MoU tersebut merupakan file hukum dan sebagai entry point dalam pelaksanaan kegiatan berupa bantuan, pertimbangan maupun tindakan hukum oleh Kejari Bontang terhadap PT. Bontang Migas dan Energi (Perseroda) dalam menghadapi permasalah hukum ke depan di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Selain itu dapat membantu dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan” ujarnya ditemui usai pertemuan di Kejari Bontang.
Selain itu, ia berharap dengan adanya MoU tersebut dapat meningkatkan kualitas kerja PT Bontang Migas Dan Energi (Perseroda) agar lebih baik lagi kedepannya.
“Seiring dengan terciptanya Perusahaan yang sehat dan taat aturan hukum, diharapkan pula PT BME ini dapat lebih tertib lagi masalah hukum, makanya kami meminta bantuan kepada kejaksaan untuk melakukan pendampingan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin mengimbau, agar PT Bontang Migas Dan Energi (Perseroda) dapat memperbaiki beberapa program kerja perusahaan tersebut, sehingga dapat membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang.
“Saya rasa sangat bagus yah, kami berharap banyak hal yang perlu diperbaiki program kerjanya, kami juga bangga dengan kepemimpinan yang baru ini sudah ada investor yang masuk, mudah-mudahan mereka dapat membantu PAD Kota Bontang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Mou tersebut merupakan perjanjian kedua yang dilakukan oleh PT Bontang Migas Dan Energi (Perseroda) dengan Kejaksaan Negeri Bontang, setelah yang pertama di kepemimpinan direktur sebelumnya.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar