KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pemuda di Kelurahan Tanjung Laut berinisial HN (21), diringkus Tim Rajawali Polres Bontang atas kasus pencurian motor (Curanmor) pada Rabu (14/7/2021) sekira pukul 18.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kabag Humas Polres Bontang AKP Suyono menceritakan kronologisnya, korban AE (42) yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Laut kehilangan motor yamaha mio KT 6694 yang sebelumnya terparkir di teras rumah.
“Saat bangun tidur korban tidak melihat motornya terparkir. Sempat bertanya le tetangga, namun mereka tidak tahu,” ungkapnya, Kamis (15/7/2021).
Akhirnya korban dan istrinya berpencar untuk mencari motor tersebut. Kemudian istri pelapor menemukan motornya terparkir di depan Hotel Musafir Bontang.
“Sebelum tersangka tertangkap basah, mereka sempat menunggu sampai akhirnya tersangka datang untuk membawa motor,” jelasnya.
Tersangka akhirnya dibawa ke Polres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya,tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
“Maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar