KITAMUDAMEDIA, Bontang – Untuk mengurangi limbah plastik, Wali Kota Bontang Basri Rase telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 660.2/1046/DLH.V per 16 Juli 2021 tentang pelaksanaan ibadah kurban tanpa sampah plastik sekali pakai.
Dalam SE tersebut disampaikan agar panitia kurban menghimbau dan mengajak masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban.
“Pengganti kantong plastik bisa menggunakan daun (seperti daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek) ataupun wadah lain yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik,” tulis Basri dalam SE tersebut.
Disampaikan juga agar informasi tersebut dapat disebarluaskan melalui media cetak/elektronik maupun media sosial.
Hal tersebut mengacu pada surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor SE.2/PSLB3/PS/PLB.0/7/2021 per 12 Juli 2021 tentang hari raya Idul Adha tanpa sampah plastik.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar