Raperda Digodok, 11 Kegiatan Masuk Daftar Kena Pajak

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama DPRD Kota Bontang tengah mengodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah.

Raperda tersebut bertujuan untuk pengendalian fisik pendapatan asli daerah, dimana selama ini Bontang masih bergantung pada pendapatan bagi hasil dari pusat ke daerah.

Berikut daftar 11 kegiatan yang rencananya akan dikenakan tarif pajak daerah, diantaranya:

1. Pajak Hotel

2. Pajak Restoran

3. Pajak Hiburan

4. Pajak Reklame

5. Pajak Penerangan Jalan

6. Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

7. Pajak Parkir

8. Pajak Air Tanah

9. Pajak Sarang Burung Walet

10. Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan

11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam sangat mengapresiasi atas inisiasi Bapenda terkait Raperda pajak daerah tersebut, tujuannya guna menambah PAD Kota Bontang.

Kendati begitu, Rustam menargetkan Raperda tersebut akan rampung bulan ini, agar segera digunakan. Saat ini sudah 8 item selesai dibahas. 

“Insyaallah selesai target kalau bukan Juni atau Juli,” ujarnya pasca rapat, Senin (26/7/2021). 

Sebagai informasi saat ini pembahasan Raperda pajak daerah baru selesai di point ke delapan pasal 42 tentang besaran pokok pajak daerah.

Reporter : Iqbal Tawakkal

Editor :  Kartika Anwar

Baca Juga  Dispora Kaltim Siapkan Kantor Lama jadi Museum dan Sentra Olahraga

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply