KITAMUDAMEDIA

Kemenkes: Tarif Terbaru Tes PCR Berlaku Mulai Hari Ini

Ilustrasi Tes PCR

KITAMUDAMEDIA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait tarif tes Covid-19 menggunakan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Keputusan tersebut dikeluarkan menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR.

Surat edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19.

Berlaku hari ini

Terkait edaran tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan bahwa aturan tarif PCR terbaru berlaku mulai 17 Agustus 2021.

“(Berlaku) mulai hari ini,” kata Nadia kepada Kompas.com, Selasa (17/8/2021).

Pihaknya menambahkan, aturan ini menetapkan batas atas tarif pelayanan pemeriksaan tes RT-PCR.

Merujuk pada surat edaran tersebut, pemeriksaan PCR oleh fasiitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain ditetapkan sebagai berikut:

Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri.

Kebijakan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien.

Editor : Redaksi KMM

Exit mobile version