KITAMUDAMEDIA, Bontang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur menangkap seorang pria yang diketahui sebagai bandar sabu berinisial MA warga RT 24 Kampung Mandar Kelurahan Jalan Kapal Layar 5 Lok Tuan, Bontang Utara.
Penangkapan itu terjadi bulan lalu, pada Selasa (12/10/2021) sore sekitar 15.30 Wita. Dari pengungkapan itu, petugas BNNP Kaltim menemukan barang bukti (bb) sabu seberat 361,4 gram yang disembunyikan dalam sebuah bantal.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana dalam keterangan persnya mengatakan MA merupakan target operasi dari pengembangan kasus yang ditangani oleh pihaknya.
Jaringan sabu ini melibatkan seorang berinisial RY yang merupakan kakak dari MA yang saat ini mendekam di dalam penjara dengan kasus yang sama.
“Kami bekerjasama dengan pihak Kementerian Hukum dan Ham guna pengungkapan tersangka RY,” ucapnya dia dalam keterangan persnya, Rabu (3/11/2021)
Dari pengakuan MA barang yang diterima sebenarnya 500 gram, sambung Wisnu, namun 140 gram sudah laku terjual.
“Barang bukti lain, kami juga berhasil mengamankan 3 unit timbangan digital, 6 ATM, 2 handphone, uang tunai Rp 209 ribu dan 7 bal plastik klip kecil, 2 sendok takar plastik,” ungkapnya.
Lebih jauh, Wisnu membeberkan sabu yang petugas amankan merupakan narkoba dari Kalimantan Utara, yang diterima MA dari seseorang asal Bengalon, Kutai Timur yang dikendalikan RY dari dalam penjara menggunakan handphone.
Saat ini tersangka MA dan kakaknya RY sudah diamankan BNNP Kaltim dan barang bukti yang didapat telah dimusnahkan.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar