KITAMUDAMEDIA, Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPPKS), mulai digodok, Senin (8/11/2021).
Raperda usulan DPRD Bontang tersebut dinilai sangat relevan dengan kondisi masyarakat Kota Bontang. Dijelaskan Abdul Haris, anggota Komisi I DPRD Bontang Raperda tersebut muncul karena dianggap penting untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial di Bontang. Pasalnya Perda sebelumnya hanya mengatur tentang pembinaan anak jalanan.
“ Kita melihat permasalahan di Bontang bukan hanya anak jalanan tapi banyak penyandang sosial yg juga perlu penanganan, akhirnya kita berfikir kalau begitu masalah sosial harus diperluas,” jelasnya saat rapat kerja bersama pihak terkait lainnya.
Abdul Haris menambahkan penanggulangan persoalan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab pemerintah, yang wajib dijalankan, melalui mandat ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“ DPRD berkomitmen konsen memperhatikan persoalan kesejahteraan sosial ini , karena ini tanggung jawab pemerintah, jadi ke OPD bukan sekedar menjalankan mandat tapi harus terlaksana dan relevan dengan kondisi masyarakat,” tambahnya.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking tersebut membahas detail pasal hingga diksi yang digunakan, mulai dari nama Raperda hingga isi.
Rencananya Raperda Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial memuat 29 pasal.
Reporter : Muh. Ridwan
Editor : Kartika Anwar