KITAMUDAMEDIA, Bontang – Persoalan ekonomi menjadi alasan warga Tanjung Laut Indah berinisial BU yang baru saja bebas 6 bulan lalu dari jeratan kasus narkoba, namun BU kembali melakoni bisnis haram tersebut.
“Tersangka baru bebas bulan November kemarin, karena alasan ekonomi BU ini bisnis sabu kembali,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Suyoko saat dikonfirmasi awak media, Minggu (23/1/2022).
Dijelaskan Suyoko BU ditangkap di rumahnya di Jalan Sutan Syahril, Kelurahan Tanjung Laut Indah, tadi malam, (22/1) sekira pukul 22.30 dengan barang bukti 23 poket sabu seberat 6,97 gram.
Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap (bong), uang senilai Rp 222 ribu dan 1 handphone.
Selain itu, dikatakan Suyoko tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari Kota Samarinda. Dirinya memesan dan barang tersebut langsung diantarkan melalui jalur darat.
“Pesan dari Samarinda. Kemudian mereka janjian ketemu di Bontang untuk transaksinya,” sambungnya.
Atas perbuatannya yang melawan hukum tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman minimal empat tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar