KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang diminta mengkaji ulang peruntukan Rumah Sakit Tipe D yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Basri Rase seusai pertemuan dengan KPK dalam agenda monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi di Pendopo Walikota, Kemarin (10/2).
Menurut Basri, KPK mengingatkan pemerintah perlunya kajian kembali peruntukan bangunan yang canang akan digunakan untuk rumah sakit kelas D.
Lantaran kata Basri, KPK menilai bangunan tersebut menyalahi aturan dari Kementerian Kesehatan Nomor 30/2019 Tentang Klasifikasi Perizinan Rumah Sakit, jika tetap di paksakan untuk tetap digunakan sebagai rumah sakit.
“Untuk rumah sakit tipe D ini, KPK menyarankan untuk dikaji ulang karena kalau berdasarkan peruntukannya sangat tidak layak,” ucap Wali Kota Basri Rase kepada awak media, Kemarin.
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi catatan, misalnya soal lokasi rumah sakit yang tidak ideal karena berada di dalam gang, dekat dengan pemukiman dan sekolah.
Selain itu, harus memiliki dua unit layanan seperti Unit Gawat Darurat (UGD) di lantai satu dan medik spesialis dasar seperti keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan non klinik.
“Dia (KPK) berbicara persyaratan, ini yang harus diperhatikan,” bebernya.
Karena bagaimana pun bangun itu sudah rampung dan merupakan aset daerah, sambung Basri, tentunya harus dimanfaatkan.
“Inikan sudah terbangun dan harus termanfaatkan, nanti dimanfaatkan seperti apa, nanti dikaji. Untuk apa bagusnya ini,” tungkasnya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar