KITAMUDAMEDIA, Bontang -10 sektor pajak di Kota Bontang menumpuk utang terhitung dari tempo 2013 hingga 2020 lalu, yang terakumulasi sebesar Rp 57,7 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Rafida menjelaskan catatan hitam tersebut terakumulasi dari 10 sektor diantaranya, dari pajak hotel dengan nilai tunggakan sekitar Rp 82.998.753, Restoran Rp 724.638.142, Hiburan Rp 11.947.500, Reklame Rp 194.263.334, Pajak Penerangan Jalan (PJJ) Rp 14.900.700, Mineral Bukan Logam Rp 20.408.780.
Selanjutnya sektor parkir senilai Rp 75.955.200, lalu Air Tanah Rp 127.457.346, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 15.859.227.240 dan terakhir Pajak Bumi Bangunan Rp 40.655.835.116.
“Yang paling gemuk tunggakannya di pajak PBB P2, kurang lebih Rp 40,6 miliar,” ungkapnya kepada awak media, di Pendopo Wali Kota, Senin 21 Februari 2022.
Rafida beralasan bagian Pajak Bumi dan Bangunan memang menumpuk banyak persoalan, lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) mendapat pelimpahan beban piutang dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) pada 2013 lalu, yang nilai tunggakannya sekitar 13 miliar dan terus berkembang sampai di tahun 2020 kemarin.
“Ada banyak data yang dobel. misalnya SPPT yang dobel kadang juga nota yang dobel, ya tumpang tindih. Subjek ada tapi objek nggak ada begitu sebaliknya, maka kita akan pilah-pilah kembali per wilayah,” ungkapnya.
Menurutnya dengan cara tersebut, akan terlihat dimana objek pajak PBB yang akan ditagihkah sesuai ketentuan yang berlaku, atau diamputasi sekaligus agar data yang ada valid.
Begitu pula dengan sektor pajak yang lain, yang akan dimaksimalkan agar serapannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa maksimal pada tahun ini.
“Pada 2022 ini kita fokus menyelesaikan tunggakan, semua dipilah dan harus terbayarkan,” pungkasnya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar