KITAMUDAMEDIA, Bontang – Perlahan penertiban pedagang yang berjualan disepanjang jalan di kisaran Pasar Taman Rawa Indah, mulai dilakukan.
Dari pantauan Kitamudamedia.com di lapangan pagi tadi sekira pukul 08.00 Wita, ada 7 orang personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang turun untuk melakukan penertiban di sepanjang Jalan Ir Juanda, khususnya kepada pedagang yang berjualan di atas mobil, sebelum menyasar ke pinggiran pasar yang lain.
“Intinya ini bagian peringatan awal, sebelum nanti ada progres penertiban skala besar,” ucap Jumardi koordinator lapangan penertiban dari Satpol PP, Rabu 23 Februari 2022.
Ia menjelaskan kegiatan rutin yang selalu dilakukan setiap hari ini, berlangsung mulai jam 07.00-10.00 Wita.
“Kegiatan ini masih difokuskan, di sepanjang Jalan Ir Juanda. Tadi ada 2 pedagang di atas mobil yang kami minta untuk tidak lagi berjualan di badan jalan dan peringatan juga diberikan kepada pedagang yang menempati lokasi di atas parit,” bebernya.
Menurutnya upaya tersebut bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang penataan pedagang kreatif lapangan dan Perda 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Kita memberikan pemahaman kepada para pedagang, lebih dengan pendekatan humanis dalam bentuk peringatan awal,” pungkasnya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar