KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pengadilan Negeri Kota Bontang secara resmi menetapkan 2 orang tersangka kasus korupsi atas penyalahgunaan jabatan di perusahaan daerah PT Bontang Energi Migas, yang merugikan negara senilai Rp 474 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Dasplin, melalui Kepala Seksi Intelijen Hendri Sipayung mengungkapkan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus BME ini.
Pertama adalah MT, mantan Pelaksana Tugas Direktur BME periode Januari sampai Juli 2017 lalu, kedua adalah KR selaku Direktur definitif PT BME Periode Juli 2017 sampai dengan bulan September 2019.
Dijelaskan Hendri, PT BME tercatat menerima suntikan modal dari APBD Bontang senilai Rp 3 miliar di awal pembentukannya. Perusahaan pengelolaan jaringan gas ini juga menerima Rp 30 juta dari koperasi praja, pemilik saham.
Menurutnya, modus korupsi dari kedua tersangka yakni membelanjakan uang perusahaan tak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
“Mulai dari surat jalan antar lokasi kerja, biaya keuangan SPPD, Employee Gathering, lembur pegawai hingga pemberian pesangon,” jelas Hendri Sipayung di dalam rilisnya, Rabu 23 Februari 2022
Kemudian, akuisisi pengelolaan jaringan gas dari PT BBG tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun anggaran 2017. Dari peralihan ini dinilai telah membuat kerugian sebesar Rp 52 juta.
“Berdasarkan hasil audit inspektorat daerah kerugian negara ditaksir Rp 474 juta,” ungkapnya.
Atas keduanya, penyidik menggunakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keduanya saat ini mulai ditahan, di Lapas Kelas II A Bontang untuk 20 hari kedepan, terhitung tanggal 23 Februari sampai dengan 14 Maret 2022,” pungkasnya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar