Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Sah! Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

KITAMUDAMEDIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Jokowi melantik Bambang Susantono sebagai kepala Otorita IKN, sementara Dhony Rahajoe didapuk sebagai wakilnya. Jabatan tersebut akan diemban hingga 2027 mendatang.

Pelantikan kedua pejabat itu berdasarkan terbitnya surat Keputusan Presiden (Keppres) 9/M/2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Jokowi lantas menanyakan kesediaan kedua pejabat tersebut sebelum diambil sumpah jabatan.

“Terlebih dahulu saya akan bertanya kepada saudara, bersediakah saudara mengucapkan sumpah menurut agama Islam?,” kata Jokowi.

“Bersedia,” jawab Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe.

Jokowi kemudian meminta kedua pejabat tersebut mengikuti dan mengulangi sumpah jabatan yang dibacakan di depan para tamu undangan.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” kata Jokowi yang diikuti kedua pejabat tersebut.

Merujuk pada Pasal 1 angka 10 Undang-Undang (UU) 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

Otorita IKN sendiri adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN.

Kepala Otorita IKN berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun dalam melaksanakan tugasnya, kepala Otorita IKN akan dibantu oleh wakil kepala Otorita.

Merinci lebih jauh dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN akan diatur dengan jelas melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga  Rustam Raih Juara Pertama Turnamen Kejurnas Pickleball Di Surabaya

Namun, dalam UU tersebut dikatakan bahwa Otorita IKN bertanggungjawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.

Otorita IKN memiliki kewenangan dalam pemberian izin investasi, kemudahan berusaha serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.

Kewenangan lainnya adalah menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru dan memberikan persetujuan pengalihan hak atas tanah (HAT) di IKN.

Kepala dan wakil kepala juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir. (CNBC)

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply