Penetapan Cuti Bersama di Bontang Belum Pasti, Sekda : Menunggu SE

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota Bontang belum mengatur mekanisme cuti bersama, sepertinya yang diumumkan Pemerintah Pusat, beberapa waktu lalu. Pasalnya hingga hari ini (8/4/2022) Surat Edaran tersebut belum sampai ke daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati mengaku masih belum bisa memastikan informasi tersebut. Pasalnya, belum ada surat edaran (SE) resmi secara tertulis yang masuk ke Pemerintah Kota Bontang.

“Kalau hanya sekedar lisan tidak bisa dijadikan acuan,” ujarnya, Jumat (8/4/2022).

Menurutnya, jika cuti bersama itu telah resmi diputuskan, Aji menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik atau pulang kampung.

Namun, dirinya tetap menghimbau agar tetap menjaga protokol kesehatan dan mengikuti syarat perjalanan mudik. Seperti melakukan vaksinasi booster, melakukan PCR/antigen bagi yang baru capai dua kali vaksinasi.

Ia menambahkan aturan keputusan cuti nantinya hanya diperuntukkan bagi lingkup pemerintah Kota Bontang, sementara pihak swasta memiliki kebijakan sendiri.

“Soal cuti kita tunggu aja dulu edaran resminya saja,” pungkasnya

Pemerintah pusat memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Sementara, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi dalam siaran pers, Rabu (6/4/2022).

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  DPMDes Kutim Apresiasi Pemerintah Desa Mampu Optimalkan Potensi BUMDes 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply