Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Tak Hadir di Sidang Perdana, Kuasa Hukum Ma’ruf Minta PKS Patuhi Proses Hukum

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sidang perdana gugatan Ma’ruf Effendy terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dijadwalkan Pengadian Negeri Bontang berlangsung hari ini, Senin (18/4/2022). Namun hingga pukul 12.00 Wita, 3 tergugat, yakni Dewan Etik Daerah PKS C.q Ketua Nadlif Ridhwan, Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Dewan Etik Daerah C.q Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah C.q Dudun Solehudin atau yang mewakili tak kunjung hadir.

Sidang yang seyogjanya digelar pukul 09.00 Wita tersebut dipastikan molor. Kuasa Hukum Ma’ruf Effendi, Agus Amri menyesalkan hal tersebut. Menurutnya seharusnya pada sidang perdana ini beragendakan mediasi. Dirinya berharap PKS dapat menanggapi persoalan ini dengan serius, sehingga patuh terhadap proses hukum yang harus dijalani dengan hadir di persidangan.

“ Sampai sekarang tergugat PKS belum hadir, kita berharap di sidang perdana ini PKS datang, karena persoalan ini serius. Kita berharap PKS bisa patuh terhadap proses hukum, “ paparnya saat ditemui awak media di PN Bontang (18/4/2022).

Selanjutnya, pihak Ma’ruf Effendi akan menunggu jadwal sidang berikutnya. Jika masih juga tidak hadir, dikatakan Agus Amri , pengadilan bisa menetapkan putusan verstek, yakni putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“ Kita tunggu saja, kalau PKS tidak datang untuk mediasi, akan dipanggil lagi, kalau tidak hadir lagi, akan di anggap tidak beritikat baik, bisa diputuskan Verstek,” jelas Agus Amri.

Dalam gugatannya, Ma’ruf meminta tergugat mencabut putusan nomor 002/Plg.CE/2021-KDD Btg tentang pemberhentian penggugat (Ma’ruf Effendy) dan ganti rugi sebesar Rp 10 miliar terinci ; kerugian materiil Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan inmateriil Rp 9,85 miliar.

Baca Juga  Pemkot Bontang Kejar Target Stunting 14 Persen, Perusahaan Diminta Turun Tangan

Sebelumnya, Ketua DPD PKS Kota Bontang Mochammad Haris Anshori saat dikonfirmasi terkait hal ini, mengatakan persoalan tersebut murni merupakan ranah Dewan Etik Daerah.

“ Ini murni ranah Dewan Etik Daerah, Provinsi sampai Pusat, DPD tidak mengurusi persoalan seperti itu, Kami tidak mau berkomentar, biar saja prosesnya berjalan. Intinya ini ranahnya Dewan Etik Daerah,” paparnya, beberapa waktu lalu.

Pada sidang perdananya, Ma’ruf Effendi hadir menggunakan stelan Safari berwarna coklat tua dan diampingi sang Istri, Muthi Masfu’ah.

Reporter : Lia
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply