Disnaker : Dua Pekan Jelang Lebaran, Tak Ada Aduan Soal THR

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang belum mendapat aduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Rabu (20/4/2022).

Kepala Disnaker Kota Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan kendati pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan untuk menampung berbagai aduan terkait pembayaran THR. Namun hingga saat ini, nampaknya pembayaran THR berjalan lancar di Kota Bontang.

“Sampai dengan saat ini belum ada yang melapor, Kalau nantinya ada yang melapor akan kami bantu fasilitasi untuk ke Provinsi Kaltim,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2022).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika sudah tiga perusahaan yang melapor bahwa telah melakukan pembayaran THR karyawan.

Adapun mekanisme pelaporan, Safa menjelaskan jika pelapor harus datang ke posko kemudian mengisi form, apa keluhannya. Selanjutnya Disnaker akan melakukan klarifikasi ke perusahaan, termasuk memberi ultimatum waktu, jika sampai batas akhir belum juga dibayarkan, maka Disnaker Bontang akan melanjutkan laporan tersebut ke Disnaker Provinsi sebagai dasar pemberian sanksi.

“Tapi bukan berarti yang menelepon tidak kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Dirinya juga menghimbau kepada perusahaan untuk melakukan pembayaran THR secara penuh dan tidak dicicil.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan wajib dibayarkan maksimal H-7 sebelum lebaran Idul Fitri.

“Tidak boleh dicicil, itu kan hak karyawan,” tandasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  625 Warga Binaan Lapas Kelas II A Bontang Ikuti Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply